Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Caleg Terpilih Bidik Pilkada 2024, KPU: Tak Harus Mundur

Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi pemilu. Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik sebagai wakil rakyat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 berpeluang maju Pilkada 27 November 2024.

Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik sebagai wakil rakyat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan caleg yang terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di pilkada.

Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di pilkada.

Pengaturan mengenai caleg terpilih yang maju pilkada ini sebenarnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

MK menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, dalam pertimbangan keputusannya, MK menyarankan agar KPU mensyaratkan bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.

Pilkada serentak rencananya akan digelar 27 November 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara itu, untuk anggota DPRD akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Golkar - PAN - Gerindra Belum Setujui Emil Dardak, Khofifah: Saya Berharap Kompak

Atensi Khusus

Pimpinan DPR RI meminta alat kelengkapan dewan untuk memberikan atensi khusus pada persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Instruksi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (14/5/2024).

“Alat kelengkapan DPR yang terkait harus memberikan atensi khusus pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan,” kata Rachmat Gobel.

Menurut dia, DPR memandang bahwa Pilkada serentak 2024 penting karena merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya dengan pusat.

Selain, Pilkada serentak, Rachmat Gobel mengungkapkan, ada enam isu strategis yang harus menjadi prioritas DPR karena menyita perhatian masyarakat.

Berikut tujuh isu prioritas DPR termasuk Pilkada Serentak 2024:

  • Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
  • Kenaikan harga pangan dan sembako
  • Tumpang tindih regulasi dan permasalahan pertanahan
  • Pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil
  • Ancaman risiko cuaca panas ekstrem
  • Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada bulan November 2024
  • Tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal

Kemudian, dia mengatakan, isu tersebut harus menjadi prioritas DPR terkait fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

“Fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan Undang-Undang di berbagai bidang untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat kemajuan pembangunan,” ujar Rachmat Gobel.

Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tidak menghadiri rapat paripurna secara langsung.

Kemudian, ada sebanyak 153 Anggota DPR yang hadir secara langsung, dan sebanyak 138 Anggota DPR menyampaikan izin tidak bisa menghadiri secara langsung.

Sehingga dari total 575 Anggota DPR, ada sebanyak 291 orang anggota yang dianggap hadir.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved