Pilkada 2024
Caleg Terpilih Bidik Pilkada 2024, KPU: Tak Harus Mundur
Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 berpeluang maju Pilkada 27 November 2024.
Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan caleg yang terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di pilkada.
Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di pilkada.
Pengaturan mengenai caleg terpilih yang maju pilkada ini sebenarnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
MK menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, dalam pertimbangan keputusannya, MK menyarankan agar KPU mensyaratkan bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.
Pilkada serentak rencananya akan digelar 27 November 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara itu, untuk anggota DPRD akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Golkar - PAN - Gerindra Belum Setujui Emil Dardak, Khofifah: Saya Berharap Kompak
Atensi Khusus
Pimpinan DPR RI meminta alat kelengkapan dewan untuk memberikan atensi khusus pada persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Instruksi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (14/5/2024).
“Alat kelengkapan DPR yang terkait harus memberikan atensi khusus pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan,” kata Rachmat Gobel.
Menurut dia, DPR memandang bahwa Pilkada serentak 2024 penting karena merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya dengan pusat.
Selain, Pilkada serentak, Rachmat Gobel mengungkapkan, ada enam isu strategis yang harus menjadi prioritas DPR karena menyita perhatian masyarakat.
Berikut tujuh isu prioritas DPR termasuk Pilkada Serentak 2024:
- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
- Kenaikan harga pangan dan sembako
- Tumpang tindih regulasi dan permasalahan pertanahan
- Pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil
- Ancaman risiko cuaca panas ekstrem
- Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada bulan November 2024
- Tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal
Kemudian, dia mengatakan, isu tersebut harus menjadi prioritas DPR terkait fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/130524-banten.jpg)