Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Daftar 12 Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Ibadah Haji, Berdasarkan Buku Manasik

Jelang pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Ini daftar barang  yang tidak boleh dibawa calon jemaah haji saat perjalanan ke Tanah Suci. 

|
Editor: Alpen Martinus
GrafisTribunlampung/Dodi
jemaah haji batal berangkat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberangkatkan jemaah calon haji (JCH) 2024.

Ada dua gelombang pemberangkatan yang diatur.

Berangkat ke tanah suci jelas harus menyiapkan beberapa perlengkapan.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2024, Dibagi Dua Gelombang

Berupa pakaian, obat-obatan, surat-surat, perlengkapan salat dan lainnya.

Namun untuk memasuki wilayah negara lain, jelas ada aturan yang harus dipatuhi.

Ada beberapa barang atau aturan yang tak boleh dilanggar.

Patuhi semuanya agar ibadah haji anda berjalan dengan baik.

Jelang pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Ini daftar barang  yang tidak boleh dibawa calon jemaah haji saat perjalanan ke Tanah Suci. 

Bagi para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci, perlu diketahui ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Satu di antaranya yakni mengenai barang bawaan.

Sebelum berangkat, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat saat hendak melaksanakan Ibadah Haji 2024.

Melansir Instagram @informasihaji, ada sejumlah barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan oleh calon jemaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.

Lantas, apa saja barang yang tak boleh dibawa calon jemaah haji ke Tanah Suci?

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah saat Ibadah Haji 2024

Berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:

  1. Senjata tajam,
  2. perhiasan dan uang tunai berlebihan,
  3. barang yang mudah terbakar,
  4. peralatan yang mengandung gas,
  5. mengaktifkan handphone
  6. membawa barang berbahan magnet.
  7. bahan peledak,
  8. cairan yang bersifat korosif,
  9. cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),
  10. makanan berbau menyengat,
  11. obat-obatan terlarang,
  12. gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved