Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, KPU Beberkan Caranya

Padahal, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Tahapan Pilkada 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024. 

Menyoroti pernyataan tersebut, dosen Hukum Pemilu Fakultas Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan pemilu termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November.

Hasyim mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Poin yang disampaikan Hasyim itu jelas dua hal yang berbeda menurut Titi.

Ilustrasri calon kepala daerah. Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sepakat mengusung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Ilustrasri calon kepala daerah. Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sepakat mengusung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bogor 2024. (Kolase Tribun Manado)

"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada," ujar Titi.

"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.

Hal yang Titi kemukana itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.

Adapun berikut isinya:

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 103

Baca juga: Chord Gitar Lagu Sgala Puji Syukur - Ir. Niko Njotorahardjo, Nada Dasar C

Baca juga: Lirik Lagu Jang Lari - Narlon Onthebeat, Aduh E Bagaimana Kalau Sa Sudah Suka

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Pasal 156

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved