Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, KPU Beberkan Caranya

Padahal, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Tahapan Pilkada 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengeluarkan aturan yang kontroversial.

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang bertanding dalam Pilkada 2024 tidak perlu dilantik dulu.

Padahal, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pun memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Ia menyebut tak ada pelantikan serentak bagi caleg terpilih Pemilu 2024.

Sehingga, caleg terpilih Pemilu 2024 masih bisa bertanding dalam Pilkada 2024.

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Pengamat: Merupakan Pelanggaran Berat

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 dapat dilantik dengan tidak serentak dan dapat menyusul.

Baca juga: Daftar 15 Artis Cantik Asal Manado Sulawesi Utara, Jebolan Miss Indonesia hingga Bintang Sinetron

Baca juga: Soyowan Ratatotok Mitra Selalu Banjir, Warga Minta Pemprov Sulawesi Utara Tertibkan Tambang Ilegal

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam menanggapi pertanyaan soal apakah para caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan lebih dulu jika hendak ikut Pilkada 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved