Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

8 Perkara PHPU dari Sulawesi Utara Bergulir di Mahkamah Konstitusi, Berikut Rinciannya

Delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
KPU Sulawesi Utara dan jajaran KPU empat kabupaten kota menghadapi perkara PHPU di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari delapan yang teregistrasi di MK, dua di antaranya perkara PHPU untuk Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Sulut 1 dan Sulut 4.

KPU Sulawesi Utara dan jajaran KPU empat kabupaten kota menghadapi perkara PHPU di MK.
KPU Sulawesi Utara dan jajaran KPU empat kabupaten kota menghadapi perkara PHPU di MK. (IST)

Enam PHPU lainnya Pileg DPRD kabupaten kota.

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, enam Perkara PHPU DPRD kabupaten kota tersebar di empat daerah.

Rinciannya, Kabupaten Minahasa (3 perkara); Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara) dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

"Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon," ujar Meidy, Jumat (10/5/2024).

Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Kata Meidy, karena masih berperkara di MK maka empat kabupaten kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.

KPU Sulawesi Utara dan jajaran KPU empat kabupaten kota menghadapi perkara PHPU di MK.
KPU Sulawesi Utara dan jajaran KPU empat kabupaten kota menghadapi perkara PHPU di MK. (IST)

"Berbeda dengan 11 KPU kabupaten kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada 2 Mei 2024," ujar Meidy.

Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta Pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil Pemilu yang diduga terjadi kekeliruan.

Hal ini juga merupakan salah satu syarat Pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan.

"Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system-sistem keadilan Pemilu)," katanya.

Meidy memastikan, KPU Sulut dan jajaran KPU kabupaten kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat atau mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan," kata Meidy.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved