Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Manado Tewas

5 Fakta Pemilik Alphard dalam Kasus Polisi Manado Tewas di Jakarta, Ketua Tim Gibran Center

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Indra Pratama dalam kasus kepemilikan Alphard berpelat DPR dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Mobil Toyota Alphard hitam yang menjadi tempat tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) karena dugaan bunuh diri di Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2024). 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Indra Pratama dalam kasus kepemilikan Alphard berpelat DPR dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung pada 15 Mei 2024 mendatang.

Dia diperiksa untuk diklarifikasi mengenai kepemilikan mobil tersebut.

"Yang jelas laporan ke kami itu adalah pemilik mobil Indra Pratama. Kami akan manggil mereka tanggal 15, insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ia mengatakan kepemilikan Alphard berpelat DPR yang menjadi lokasi kematian Brigadir RAT berdasarkan keterangan pihak kepolisian. 

"Kami tanya ke polisi pemilik yang pakai 23-12 kemarin siapa, di STNK disebutkan Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan, lebih kurang seperti itu," katanya.

Lebih lanjut, Nazarudin memastikan pelat DPR yang dipakai oleh mobil tersebut merupakan palsu.

Sebaliknya, pemberian pelat nomor DPR itu tidak ada kaitannya dengan DPR.

"Itu pemalsuan, itu pemalsuan, jelas pemalsuan, enggak ada hubungannya sama DPR," pungkasnya.

4. Ketua Gibran Center Jawa Timur sekaligus bos tambang

Indra Pratama dikabarkan merupakan Ketua Gibran Center Jawa Timur.

Selain itu, dia juga disebut sebagai bos tambang.

5. Indra Pratama Terancam Hukuman Penjara

Nazarudin Dek Gam mengatakan majikan Brigadir RAT, Indra Pratama terancam 6 tahun penjara buntut kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan anggota DPR.

Diketahui, pelat nomor DPR yang dimaksudkan merupakan pelat nomor yang dipakai mobil Alphard pribadinya yang menjadi lokasi Brigadir RAT tewas bunuh diri.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved