Polisi Manado Tewas
5 Fakta Pemilik Alphard dalam Kasus Polisi Manado Tewas di Jakarta, Ketua Tim Gibran Center
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Indra Pratama dalam kasus kepemilikan Alphard berpelat DPR dalam kasus kematian Brigadir RAT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Polisi Manado tewas di Jakarta kini tengah jadi sorotan.
Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) tewas buhuh diri dengan senjati api.
Lokasi kejadian di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Saat itu Brigadir Ridhal ditemukan tewas di dalam Mobil Alphard.
Mobil tersebut dikabarkan merupakan milik dari kerabat Brigadir Ridhal.
Berikut fakta-faktanya:
1. Mobil Alphard Plat Palsu
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan pelat DPR di mobil Alphard dalam kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) adalah palsu.
Dek Gam menuturkan hal tersebut diketahui usai pemeriksaan terhadap STNK mobil tersebut.
2. Milik Indra Pratama
Mobil Alphard tersebut milik Indra Pratama.
Namun, ketika ditanya apakah Indra Pratama yang dimaksud adalah pengusaha batu bara yang rumahnya menjadi lokasi tewasnya Brigadir RAT, Dek Gam enggan menjelaskan.
"(Nama pemilik mobil pelat DPR palsu) Indra Pratama," kata Dek Gam di Gedung MKD, Senayan, Jakarta pada Senin (6/5/2024).
"(Indra Pratama adalah pengusaha batu bara?) Itu saya nggak tahu. Yang jelas laporan ke kami itu adalah pemilik mobil Indra Pratama.
3. Indra Pratama Bakal Diperiksa
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Indra Pratama dalam kasus kepemilikan Alphard berpelat DPR dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung pada 15 Mei 2024 mendatang.
Dia diperiksa untuk diklarifikasi mengenai kepemilikan mobil tersebut.
"Yang jelas laporan ke kami itu adalah pemilik mobil Indra Pratama. Kami akan manggil mereka tanggal 15, insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Ia mengatakan kepemilikan Alphard berpelat DPR yang menjadi lokasi kematian Brigadir RAT berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
"Kami tanya ke polisi pemilik yang pakai 23-12 kemarin siapa, di STNK disebutkan Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan, lebih kurang seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Nazarudin memastikan pelat DPR yang dipakai oleh mobil tersebut merupakan palsu.
Sebaliknya, pemberian pelat nomor DPR itu tidak ada kaitannya dengan DPR.
"Itu pemalsuan, itu pemalsuan, jelas pemalsuan, enggak ada hubungannya sama DPR," pungkasnya.
4. Ketua Gibran Center Jawa Timur sekaligus bos tambang
Indra Pratama dikabarkan merupakan Ketua Gibran Center Jawa Timur.
Selain itu, dia juga disebut sebagai bos tambang.
5. Indra Pratama Terancam Hukuman Penjara
Nazarudin Dek Gam mengatakan majikan Brigadir RAT, Indra Pratama terancam 6 tahun penjara buntut kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan anggota DPR.
Diketahui, pelat nomor DPR yang dimaksudkan merupakan pelat nomor yang dipakai mobil Alphard pribadinya yang menjadi lokasi Brigadir RAT tewas bunuh diri.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.