Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Manado Tertembak

Polisi Manado Sulut Brigadir Ridhal Ali Jadi Ajudan Pengusaha Jakarta, Bolehkah? Simak Penjelasannya

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil hal itu diperbolehkan, namun dia tidak merinci secara jelas apa prosedurnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
Almarhum Brigadir Ridhal Ali, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas di dalam mobil, Jakarta Selatan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara ikut memberi penjelasan terkait boleh tidaknya seorang anggota Polri menjadi ajudan. 

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil hal itu diperbolehkan, namun dia tidak merinci secara jelas apa prosedurnya.

"Semua ada aturannya, anggota Polri bisa menjadi ajudan siapa saia, tapi tentu ada prosedur dan persyaratannya," jelasnya

Sementara itu, dilansir dari berbagai Tribunnews.com, seorang polisi menjadi ajudan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.

Namun, menjadi ajudan harus mengawal orang-orang yang sudah ditentukan oleh aturan Perkap No 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Berikut pejabat-pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan:

1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:

a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubernur; dan
k. Bupati atau Wali kota.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak:
a. 2 (dua) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan
b. 6 (enam) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
(4) Penugasan sebagai ajudan dan/atau pengamanan/ pengawalan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Jadi Ajudan Tanpa Izin Atasan

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan dari hasil pengecekan terungkap, jika Almarhum Brigadir Ridhal Ali memang telah menjadi ajudan salah satu pengusaha.

"Berdasarkan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," jelasnya

Thamsil menambahkan, jika Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta.

"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved