Kasus Korupsi Lahan di Minut
5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Minut Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mereka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 19,7 miliar. hHsil kerugian telah dihitung oleh BPK RI.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Lima tersangka kasus korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kini ditahan di Rutan Kelas II A Manado.
Mereka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 19,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, menjelaskan bahwa hasil kerugian telah dihitung oleh BPK RI.
"Iya itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," jelasnya, Selasa (23/4/2024)
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Berdasarkan surat perintah penahanan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA.
"Penahananya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024-11 Mei 2024," ujar Theo.
Saat ditahan, beberapa tersangka masih menggunakan kemeja ASN dengan tangan diborgol.
Kelima tersangka adalah:
Baca juga: Wagub Sulut Steven Kandouw dan Forkopimda Sulawesi Utara Bertolak ke Tagulandang Sitaro
Baca juga: Kronologi Mobil Pengangkut Siswa Terlibat Kecelakaan Beruntun Tadi Pagi, 7 Orang Terluka
1. Mantan Sekda Minut, Jemmy Kuhu (59)
2. ASN RSUD Walanda Maramis, YM (38)
3. ASN Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut, S (42)
4. ASN, VL

5. Pendeta di salah satu gereja, ML
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Jemmy Kuhu, Mantan Sekda Minut yang Terjerat Korupsi Perluasan RSUD Walanda Maramis |
![]() |
---|
Kisah Pilu Mantan Sekda Minut, Dipenjara Jelang Pensiun, Dulunya Birokrat Pemprov Sulut Berprestasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara Sulut Membuat Negara Rugi Rp 19,7 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 5 Tersangka Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Ditahan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.