Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas Alexander Silaen Terdakwa Suap Kasus di Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun, Ini Pelanggarannya

Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso tak bisa berkelit lagi.

Ia sudah terbukti melakukan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Alexander yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Ketua KPK RI Sebut Tak Ada Kasus OTT di Sulut 4 Tahun Terakhir: Mudah-mudahan Tidak Ada

Dalam persidangan sudah terbukti kasus suap yang dilakukan terdakwa.

Ada beberapa hal yang memberatkan Alexander, satu di antaranya adalah perbuatannya.

Selain itu, ia dianggap mencoreng institusi Kejari Bondowoso.

Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan, Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang.

Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan.

Perbuatan Terdakwa Alex dianggap memberatkan penjatuhan sanksi pidana terhadapnya, karena di satu sisi, perbuatan Terdakwa Alex juga mencoreng nama baik instansi penegakkan hukum, Kejaksaan.

"Maka perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng dimata masyarakat," kata Hakim Anggota, Athoila, dalam pembacaan amar putusan.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap

Terdakwa Alex dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp250 juta subsider satu bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tegas Ni Putu saat membacakan amar putusan sidang.

Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved