Berita Viral
Pantas Alexander Silaen Terdakwa Suap Kasus di Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun, Ini Pelanggarannya
Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Pantauan selama sidang, Terdakwa Alex masih mengikuti jalannya persidangan secara online melalui layar monitor yang terhubung di ruang sidang dengan Rutan KPK di Jakarta.
Kendati secara daring, ia tetap diminta berdiri dengan sikap tegap sempurna saat mendengarkan kesimpulan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani.
Setelah rampung, Terdakwa Alex kembali duduk di kursi depan layar monitor, dan menyimak secara serius jalannya sisa persidangan terakhir tersebut.
Ternyata, respon tanggapan atas hasil vonis sidang tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut.
"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang.
Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat.
Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tegas Sandy.
Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan.
Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu.
"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini |
![]() |
---|
Viral Guru di Makassar Sulsel Diberhentikan Usai 16 Tahun Mengabdi, Sekolah Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Suphannee, Ratu Kecantikan Thailand yang Nangis usai Gelarnya Dicopot Imbas Video Lama Beredar |
![]() |
---|
Wakil Bupati Murka saat Sidak ke Sekolah, Dapati Ada Kepsek Bolos 3 Bulan Tapi Tetap Terima Gaji |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Pelukan di Sekolah, Pegang Tangan dan Bernyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.