Pilpres 2024
MK Tolak Permintaan Anies-Muhaimin: Prabowo-Gibran Sah Pemenang Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.
Peneliti menanyakan "Salah satu tuntutan yang dimohonkan adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan tuntutan tersebut?"
Pendukung Anies dan Ganjar paling banyak menyetujui, sedangkan basis Prabowo hanya 13,9 persen yang setuju.
Begitu sebaliknya, mayoritas pendukung Prabowo tidak setuju dengan tuntutan tersebut.
Indikator juga menanyakan pertanyaan yang sama untuk seluruh pemilih di Pilpres 2024. Hasilnya hanya 3,3 persen sangat setuju, 24,1 persen setuju. Mayoritas kurang setuju (23,5 persen) dan tidak setuju (39,9 persen).
Artinya ada 63,4 persen pemilih nasional yang tidak atau kurang setuju pembatalan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi dalam keterangan tertulis menjelaskan, target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Sampel dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD) sebanyak 1201 responden.
RDD adalah proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang terlatih. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.