Kereta Api
Aturan Baru Naik Kereta Api Usai Covid 19, Ada Juga Perubahan Harga Kalangan Khusus
Secara umum, penumpang KA boleh tidak mengenakan masker dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni.
Aturan Penumpang KA Kategori Khusus
Sementara aturan lain berlaku untuk kategori khusus.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga alias diskon hingga 50 persen.
Diskon tersebut disebut tarif reduksi atau tarif khusus setiap menggunakan jasa kereta api jarak jauh dan jarak pendek.
KAI memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.
Tarif Reduksi ini berlaku untuk dosen ITS, alumni ITS dan Unair, lansia, TNI/Polri, LVRI, dan wartawan.
Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:
1. Lansia
Diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.
2. Legiun Veteran RI
Diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Diskon sebesar 30 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. TNI dan Polri
Diskon sebesar 25 % untuk KA Komersial kelas eksekutif dan 50 % untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang aktif termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri, tidak termasuk keluarganya, ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.