Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kereta Api

Aturan Baru Naik Kereta Api Usai Covid 19, Ada Juga Perubahan Harga Kalangan Khusus

Secara umum, penumpang KA boleh tidak mengenakan masker dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
ilustrasi kereta api. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lama sudah Covid 19 tak menjdi pandemi di Indonesia.

Aturan soal perjalanan di pun berubah, termasuk untuk penumpang kereta api.

Sudah ada aturan baru perjalanan kereta api.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Madiun, Satu Keluarga Lolos dari Maut, Mobil Rusak Parah Dihantam Kereta Api

Namun sebenarnya, aturan baru tersebut sudah berlalu pada 12 Juni 2023.

Kini aturannya tak seketat saat Covid 19.

Meski pandemi Covid 19 sudah berakhir, namun beberapa aturan seperti saat masih Covid 19 masih berlaku.

Berukut aturan baru naik kereta api.

Ada sejumlah aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk umum dan kategori khusus. 

Aturan penumpang KA untuk umum berlaku sejak 12 Juni 2023, tepatnya setelah pandemi Covid-19 berakhir. 

Secara umum, penumpang KA boleh tidak mengenakan masker dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Berikut aturan baru penumpang KA umum untuk Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. 

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved