Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tepung Terigu Langka

Pasokan Tepung Terigu Terancam Susah Dicari di Pasar, Ternyata Ini Alasannya

Fortifikasi itu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2, pada tepung terigu.

Editor: Alpen Martinus
via Sajian Sedap
Tepung terigu 

Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.

“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini," papar Franky.

Bahkan tidak ada jawaban yang pasti dan akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan.

Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus.

"Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” terang Franky.

Terkait hal itu, Franky yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Bogasari, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi setengah abad lebih di Indonesia untuk melayani kebutuhan konsumen khususnya di sektor makanan berbasis terigu, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” tegas Franky.

Ketua Umum APTINDO ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tepung terigu yang tidak memenuhi syarat fortifikasi SNI.

Penambahan fortifikasi punya dasar hukum, termasuk pemenuhan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2024.

Program fortifikasi tepung terigu sudah berjalan sejak tahun 2000. Sudah sejak tahun 1995, Pemerintah RI, Asian Development Bank (ADB) dan UNICEF merintis proyek penanggulangan kekurangan gizi mikro melalui fortifikasi tepung terigu dengan zat besi (Fe), seng (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Studi ini diperkuat dengan adanya rekomendasi WHO pada tahun 2009 tentang Rekomendasi Fortifikasi Tepung Terigu untuk penanggulangan kekurangan zat gizi.

“Jadi jelas, bahwa pengadaan Premiks Fortifikasi wajib dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah, untuk pemenuhan persyaratan fortifikasi produk tepung terigu yang sudah menjadi perhatian dunia, tidak lagi hanya Indonesia. Masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapatkan produk yang sudah fortifikasi sesuai SNI, terutama untuk pemenuhan kebutuhan gizi dan ada dasar hukumnya. Mereka berhak protes dan menolak mengosnumsi tepung terigu yang tidak memenusi fortifikasi,” tegas Franky Welirang.

Dia juga mengatakan, sangat wajar kemudian kalau masalah ketersediaan Premiks Fortifikan akibat aturan Permendag 36/2023 ini juga mendapat sorotan dari Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dan Institut Gizi Indonesia (IGI).

Kedua lembaga nasional bahkan sudah berikirim surat kepada Pemerintah per tanggal 3 April 2024, melalui Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Dari penilaian KFI dan IGI, dampak yang bisa ditimbulkan oleh peraturan tersebut sangatlah besar, terutama terancamnya program fortifikasi pangan wajib yang akan berimbas besar pada turunnya asupan zat gizi besi, zink, asam folat dan sejumlah vitamin B, khususnya pada rumah tangga miskin yang memperoleh manfaat dari program fortifikasi wajib ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved