Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan makin tenar kata amicus curiae yang digunakan oleh sejumlah tokoh nasional.

Sebut saja ada Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq.

Ternyata mereka menggunakan hal tersebut untuk menyuarakan aspirasi mereka ke MK.

Baca juga: Mantan Politisi PPP Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Mereka berharap agar aspirasi mereka tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan.

Siapa saja bisa mengajukan amicus curiae.

Hingga saat ini sudah ada 22 pihak yang mengajukan amicus curiae.

Pengajuan memang dilakukan sebelum MK mengambil keputusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore pukul 18.00 WIB terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae. Di antaranya, yakni:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA

6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved