Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kronologi Kakak Adik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Motifnya Juga Terungkap

Pelaku masuk ke rumah Ester dengan membuka pagar rumah, kemudian masuk ke dalam melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Jatim Network/Purwanto
Kakak adik bernama M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), dihadirkan dalam press release di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Keduanya merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Sehingga ia membutuhkan banyak biaya.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved