Tomohon Sulawesi Utara
Buka Pos Pengaduan THR, Disnaker Tomohon Sulawesi Utara Kirimkan Surat Edaran ke 123 Perusahaan
Total ada 123 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Tomohon. Di Kota Tomohon sendiri sangat jarang adanya pengaduan perusahaan tak membayarkan THR.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon membuka Pos Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pos pengaduan bagi karyawan ini berlokasi di Kantor Disnaker Tomohon, Sulawesi Utara.
"Kita buka pos pengaduan, ada di Kantor Disnaker," kata Kepala Disnaker Tomohon, Mariam Rau, Selasa (2/4/2024).
Disnaker Tomohon segera menyampaikan secara resmi ke perusahaan.
"Untuk surat edaran secara tertulis dibagikan besok. Tapi secara lisan sudah disampaikan di perusahaan-perusahaan," tukasnya.
Total ada 123 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Tomohon.
Baca juga: Rektor Unsrat Tetapkan 3 Nama Calon Dekan Fisip: Ferry Liando, Revo Tampil, dan Sherly Goni Bersaing
Baca juga: Melayat ke Rumah Warga, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Serahkan Santunan Duka
Di Kota Tomohon sendiri sangat jarang adanya pengaduan perusahaan tak membayarkan THR.
Tahun lalu bahkan nihil pengaduan.
"Sampai tahun kemarin tidak ada pengaduan. Semoga tahun ini juga tidak ada," tandasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Lakalantas Viral di Tomohon Berakhir Damai, Polisi dan Driver Online Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Ini Rute Alternatif Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tomohon saat TIFF 2025 Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.