Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Buka Pos Pengaduan THR, Disnaker Tomohon Sulawesi Utara Kirimkan Surat Edaran ke 123 Perusahaan

Total ada 123 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Tomohon. Di Kota Tomohon sendiri sangat jarang adanya pengaduan perusahaan tak membayarkan THR.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kepala Disnaker Tomohon, Mariam Rau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon membuka Pos Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pos pengaduan bagi karyawan ini berlokasi di Kantor Disnaker Tomohon, Sulawesi Utara.

"Kita buka pos pengaduan, ada di Kantor Disnaker," kata Kepala Disnaker Tomohon, Mariam Rau, Selasa (2/4/2024).

Disnaker Tomohon segera menyampaikan secara resmi ke perusahaan.

"Untuk surat edaran secara tertulis dibagikan besok. Tapi secara lisan sudah disampaikan di perusahaan-perusahaan," tukasnya.

Total ada 123 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Tomohon.

Baca juga: Rektor Unsrat Tetapkan 3 Nama Calon Dekan Fisip: Ferry Liando, Revo Tampil, dan Sherly Goni Bersaing

Baca juga: Melayat ke Rumah Warga, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Serahkan Santunan Duka

Di Kota Tomohon sendiri sangat jarang adanya pengaduan perusahaan tak membayarkan THR.

Tahun lalu bahkan nihil pengaduan.

"Sampai tahun kemarin tidak ada pengaduan. Semoga tahun ini juga tidak ada," tandasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved