Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri

Aturan Baru Kemendagri Soal Penjabat Bupati, Daerah Bisa Usulkan Nama Baru Setelah 2 Tahun

Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi, untuk daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 tahun menjabat

Editor: Alpen Martinus
Hijabista
Ilustrasi Surat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan soal penjabat bupati dan wali kota kini berubah kembali.

Kemendagri RI mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut.

Aturan terbaru tersebut khusus untuk penjabat yang masa jabatannya habis pada Mei 2024.

Baca juga: Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Kemendagri RI, Ini yang Dibahas

Ternyata daerah yang penjabatnya sudah dua tahun, bisa mengusulkan nama lain sebagai penjabat.

Tapi bisa juga mengusulkan nama orang yang sama.

Entah apa yang menjadi tujuan dari Kemendagri, sebab belum lama ada aturan terkait Pilkada 2024.

Aturan tersebut termasuk aturan yang baru dikeluarkan Kemendagri.

Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi, untuk daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Pejabat yang diusulkan ini berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Aturan baru ini merupakan surat kedua Mendagri bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 28 Maret 2024.

Padahal, tiga hari sebelumnya, yakni pada tanggal 25 Maret, Mendagri mengirimkan surat pertamanya ke DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang isinya berbeda.

Pada poin ke-3 surat pertama ini berbunyi, bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda.

Sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Untuk surat kedua ini, sudah diterima pimpinan DPRD Pekanbaru. Tribunpekanbaru.com, juga sudah menerima salinan surat yang berstempel basah Kemendagri RI tersebut. Apakah bisa dipastikan keaslian surat tersebut?

"Kalau surat seperti itu, ada stempel basah dan nomornya, tak mungkin palsu. Kami yakini keabsahannya. Kami juga sudah menerima surat (dari Kemendagri) itu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Minggu (31/3/2024) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved