Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri

Aturan Baru Kemendagri Soal Penjabat Bupati, Daerah Bisa Usulkan Nama Baru Setelah 2 Tahun

Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi, untuk daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 tahun menjabat

Editor: Alpen Martinus
Hijabista
Ilustrasi Surat 

Dengan keluarnya surat kedua Mendagri ini, tentunya menunjukkan sikap tidak konsistennya Mendagri dalam menjalankan aturan.

Betapa tidak, sesuai surat pertama yang dilayangkan, DPRD Pekanbaru sudah sempat menggodok nama-nama yang akan diusulkan jadi calon Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri.

Lalu, dengan adanya ketentuan baru, bahwa pejabat yang sudah 2 kali menjabat sebagai Pj bisa diusulkan lagi, tentu semuanya bisa berubah.

Bahkan bisa membuka peluang lagi bagi Pj incumbent Muflihun.

Diketahui, Muflihun sendiri sudah 2 kali menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Saat disinggung apakah kemungkinan nama Muflihun diusulkan lagi oleh DPRD Pekanbaru ke Kemendagri?

"Kalau untuk ini, saya tak tahu lagi lah. Karena kami sudah bahas untuk usulan Pj ini sesuai surat pertama. Kalau mencla-mencle seperti ini, kan kita yang di daerah repot," sebut politisi senior ini.

Sekadar gambaran, sesuai surat dari Kemendagri, usulan nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota ini paling lambat dikirim tanggal 1 April 2024 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved