Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Kejagung Ungkap Akan Ada Tersangka Baru Lagi Terkait Korupsi PT Timah, Datang dari Kalangan Pesohor?

Fakta baru mencuat terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Hal ini diungkap Kejagung.

Editor: Tirza Ponto
dok. Kejagung
Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru mencuat terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi di PT Timah telah menyeret 16 nama yang menjadi tersangka.

Tersangka ke-15 adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kemudian tersangka ke-16 adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis pun ditahan oleh pihak berwajib dan membuat heboh publik.

Kini Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebut adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Bahkan lagi-lagi, tersangka baru ini berasal dari kalangan pesohor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana awalnya menyebut bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan akan bertambah.

Ketut mengatakan hal itu lantaran pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun tersebut.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, ketika ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut pun mengamini hal tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Ketut pun menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved