Sengketa Pilpres 2024
KPU Anggap Gugatan Kubu Ganjar dan Anies Langgar Aturan MK
KPU menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Ganjar dan Anies melanggar aturan MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Diketahui dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sementara itu, di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon (Ganjar-Mahfud) pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujar Hifdzil.
"Klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh termohon," lanjutnya mempertanyakan.
Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai bahwa Anies-Muhaimin mengajukan permohonan yang tak sesuai ketentuan.
"Jelas petitum pemohon tidak sesuai petitum yang diatur Pasal 8 ayat (6) huruf b butir 5 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," ucap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
"Sehingga, dengan demikian, permohonan dari pemohon telah cacat formil, tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," tambah dia.
Dalam jawaban KPU selaku termohon maupun Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, keduanya sama-sama meminta Mahkamah untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilpres 2024 atau menolak permohonan itu.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.