Mata Lokal Memilih
Pilwako Bitung Sulut 2024, Calon Independen Wajib Penuhi Sejumlah Syarat
Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung, telah mengumumkan terkait persyarakatan calon perseorangan atau independent untuk Pilkada
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung, telah mengumumkan terkait persyarakatan calon perseorangan atau independent untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024.
Menurut Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, pengumuman sudah disampaikan secara resmi.
"Untuk waktu pemenuhan persyaratan mulai 5 Mei 2024 sampai Senin 19 Agustus 2024," kata Deslie Sumampouw usai rapat internal KPU Bitung, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Keputusan KPU Bitung Untuk PPK di Empat Kecamatan yang Lakukan Pelanggaran Pemilu, Tidak Dipecat
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung dijadwalkan, berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw menyarankan, kepada kandidat yang ingin menjado calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dari jalur independen atau perseorangan mempersiapkan sejak pertengahan Maret 2024.
Menurut Deslie, untuk syarat dukungan calon independen yang bakal bertarung di Pilkada harus mengumpulkan syarat dukungan 10 persen dari 166.153 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bitung.
"Dari total jumlah DPT itu, kurang lebih 16.615 KTP sebagai syarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen," jelasnya.
Ia juga membeber, 16.615 syarat dukungan tersebut minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Bitung.
"Kalau minimal syarat dukungan tersebar 50 persen berarti 5 kecamatan," tandasnya.
KPU Bitung nantinya akan melakukan pemeriksaan, terhadap calon Independen seperti KTP nama NIK apakah sesuai.
Untuk informasi lebih lanjut, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi ke kantor KPU Bitung.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.