Sidang Kasus Korupsi
Tilep Uang Negara Rp 7 Milyar, Pegawai BPJN Sulawesi Utara Beli Belasan Tanah di Jawa
Berdasarkan fakta persidangan, Suhendro diketahui membeli sejumlah tanah dari kampung halamannya di Jawa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Terdakwa korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) bernama Suhendro Widyo Retno baru saja divonis tujuh tahun penjara oleh hakim.
Dalam kasus tersebut, Suhendro terbukti bersalah dan merugikan negara hingga Rp 7 Milyar.
Berdasarkan fakta persidangan, Suhendro diketahui membeli sejumlah tanah dari kampung halamannya di Jawa.
Hal ini juga dikatakan oleh hakim Yance Patiran saat membaca rangkuman persidangan.
"Terdakwa diketahui membeli sejumlah bidang tanah dari hasil korupsi selama tiga tahun tersebut," ujar hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bernama Budy Setianto Rasyad mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
Hal ini diakui saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu 24 Maret 2024.
"Kecewa pastinya. Karena hakim banyak mengabaikan fakta persidangan," kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan belum mengambil keputusan soal banding atau tidak.
"Kami masih akan diskusi dulu," tegas dia. (Nie)
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong Sulut Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak Likupang 2 Minut Ditunda |
![]() |
---|
4. Mantan Bendahara UPT Dikpora Sangihe Divonis 3 Tahun Penjara |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.