Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Korupsi

Tilep Uang Negara Rp 7 Milyar, Pegawai BPJN Sulawesi Utara Beli Belasan Tanah di Jawa

Berdasarkan fakta persidangan, Suhendro diketahui membeli sejumlah tanah dari kampung halamannya di Jawa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi BPJN Sulut di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Terdakwa korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) bernama Suhendro Widyo Retno baru saja divonis tujuh tahun penjara oleh hakim. 

Dalam kasus tersebut, Suhendro terbukti bersalah dan merugikan negara hingga Rp 7 Milyar. 

Berdasarkan fakta persidangan, Suhendro diketahui membeli sejumlah tanah dari kampung halamannya di Jawa. 

Hal ini juga dikatakan oleh hakim Yance Patiran saat membaca rangkuman persidangan. 

"Terdakwa diketahui membeli sejumlah bidang tanah dari hasil korupsi selama tiga tahun tersebut," ujar hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bernama Budy Setianto Rasyad mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

Hal ini diakui saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu 24 Maret 2024. 

"Kecewa pastinya. Karena hakim banyak mengabaikan fakta persidangan," kata dia. 

Meski demikian, ia mengatakan belum mengambil keputusan soal banding atau tidak. 

"Kami masih akan diskusi dulu," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved