Sidang Kasus Korupsi
Mantan Bendahara UPT Dikpora Sangihe Divonis 3 Tahun Penjara
BTT alias Tiwa (46), selaku mantan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sangihe, divonis 3 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - BTT alias Tiwa (46), selaku mantan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sangihe, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan tipikor Manado, Kamis (11/10/2012)
Tiwa juga dibebandakan dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp 111.333.000 dan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Uang pengganti dibebankan, karena Tiwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 62 juta.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim.
Kasus ini bermula pada 1 Januari 2006 silam. Kala itu, tenaga fungsional kependidikan di Dikpora Sangihe diberikan tunjangan umum dengan besaran setiap bulannya, yakni golongan II Rp 180 ribu, golongan III Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.
Namun dalam pembayaran tunjangan tersebut terjadi kesalahan, karena para penerima tunjangan seharusnya mereka yang tidak menjabat jabatan fungsional dan jabatan struktural sehingga turun Surat Keputusan Bupati Sangihe Nomor 68 tahun 2009 yang meminta agar dana tunjangan yang sudah dibayarkan harus dikembalikan.
Akan tetapi, dalam proses pengembalian, Tiwa warga Kampung Binala, Kecamatan Tamako Sangihe ini, tidak menyetorkan dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional pendidikan tersebut. Malah Tiwa hanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Perbuatan terdakwa terungkap setelah ada pemeriksaan dari BPK Sulut yang menemukan kerugian Negara sebesar Rp 111. 333.000. (obi)