Sidang Kasus Korupsi
Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013 tengah disidangkan.
Terdakwa dalam kasus ini yakni AR.
Terdakwa AR dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Jumat pekan lalu.
"Terdakwa AR dituntut 5 Tahun Penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau, Selasa (15/11/2022).
Tak hanya itu, dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Tomohon, turut disertakan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Serta AR wajib menggantikan sejumlah kerugian negara Rp 500 juta, subsider 1 Tahun Penjara
"Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Juga mengganti kerugian negara, tapi sebelum itu kita merampas harta bendanya atau dilakukan penyitaan.
Kalau harta bendanya tidak ada diganti dengan hukuman badan," terang Alfonsius Loe Mau.
Adapun untuk agenda selanjutnya yakni sidang pledoi atau penyampaian pembelaan dari terdakwa.
Namun masih menunggu laporan dari Kasipidsus.
"Selanjutnya sidang pledoi, kapan pelaksanaannya masih menunggu laporan dari Kasipidsus," tukas Alfonsius Loe Mau.
Sementara Kasipidsus Kejari Tomohon Chairul Mokoginta menyebut sidang pledoi akan digelar Senin pekan depan.
Adapun perkara ini ditangani JPU yang terdiri dari Natalia Jeniffer Pingkan Runkat, Chairul Mokoginta dan Rasten Mokodompit.
Diketahui AR merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah atau DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013.
Perbuatan AR diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755