Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Kompak Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Kubu Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.
kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelas Todung.
Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU. Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.
Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.
"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi.
Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi.
MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.
Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.
TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Di kubu 01, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar cawapres 02, Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.
Dikabarkan, kubu Anies-Muhaimin dengan tegas meminta pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Timnas AMIN telah dalam proses melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.
Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2,
Ganjar-Mahfud
Pilpres 2024
gugatan
sengketa
Mahkamah Konstitusi
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
diskualifikasi
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.