Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Kompak Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kubu Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Kompas.id
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin Kompak Gugat ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024. Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Keikutsertaan Pemilu Pilpres 2024. 

kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelas Todung.

Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU. Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.

Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi.

Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi.

MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.

Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Di kubu 01, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar cawapres 02, Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.

Dikabarkan, kubu Anies-Muhaimin dengan tegas meminta pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Timnas AMIN telah dalam proses melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres.
Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres. (WARTA KOTA)

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved