Hasil Pilpres 2024
Terlihat Ingin Gebrak Meja, Gestur Mahfud MD Jadi Sorotan saat Pastikan Gugat Pilpres ke MK
Berikut ini pernyataan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui saat ini hasil Pilpres 2024 masih menjadi sorotan.
Para paslon lain terus menyuarakan untuk gugat kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres.
Sebelumnya Anies Baswedan telah menyatakan bakal menggugat kemenangan Prabowo-Gibran.
Bahkan Anies Baswedan tak sudi mengucapkan selamat kepada Prabowo.
Terkait hal tersebut dari Kubu 03 juga menyuarakan untuk gugat Pilpres 2024.
Dimana dalam penyampaian Mahfud MD menjadi perhatian publik.
Mahfud MD disoroti dikarenakan menggebrak meja saat ungkit Pilpres bakal dibawa ke Mahkama Konstitusi.
Berikut ini pernyataan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
Gestur Cawapres 03 Mahfud MD tersorot gebrak meja dan mengepalkan tangan saat menyatakan mau membawa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gestur Mahfud MD tersebut terlihat saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD pada Kamis (21/3/2024) seperti dimuat Facebook Kompas.com.
Dalam keterangannya, Mahfud MD memastikan tidak ragu-ragu menggugat Pilpres 2024 ke MK.
Kata Mahfud MD, gugatan ke MK bukan semata-mata untuk Pemilu 2024 melainkan untuk perbaikan proses Pemilu ke depannya.
Mahfud MD meyakini sidang sengketa Pilpres 2024 di MK bisa membuka mata publik untuk memperbaiki sistem Pemilu ke depannya.
Mantan Menkopolhukam itu terlihat terus mengepalkan tangan selama konferensi pers.
Bahkan terdengar Mahfud MD sedikit menggebrak meja di tengah konferensi pers.
Kata Mahfud MD, pihaknya akan menerima putusan MK pada akhirnya.
“Kami akan menerima apapun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses maka ada mekanisme hukum, itu kami pakai sampai titik akhir,” tegasnya.
Sebelumnya dikutip Tribunnews.com Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil pemilihan umum presiden 2024 yang telah diumunkan oleh KPU semalam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar mengatakan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Ia meyakini MK menjadi harapan terakhir pihaknya untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan yang berproses di Bawaslu kemudian tidak ditindaklanjuti.
Ganjar juga mengatakan tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain dalam hal ini nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muahimim Iskandar yang juga menggugat hasil pemilu ke MK.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).
"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata dia.
Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan perihal mekanisme lain yang dapat digunakan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 mengingat adanya harapan MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator" dalam proses itu.
Soal mekanisme, ia menyerahkannya kepada majelis hakim yang nanti akan mengadili karena merekalah yang berwenang.
"Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-berkali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator dan seterusnya dipakai sampai sekarang," kata Mahfud.
"Sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kalkulator. Tinggal nanti kreativitas Hakim MK," sambung dia.
Kubu Anies Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran
Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini ditempuh kubu Anies-Baswedan setelah kalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional menunjukkan, Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya Pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut Gibran merupakan biang permasalahan di Pemilu 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dalam pendaftaran tersebut, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyertakan berbagai fakta dan bukti di lapangan.
Namun, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tersebut tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik.
Nantinya, fakta dan bukti itu akan disampaikan dalam sidang PHPU yang kemungkian digelar beberapa waktu ke depan.
Tetapi yang jelas, Ari menegaskan, gugatan PHPU ini merupakan amanat dari 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Salah satu target kubu Anies-Muhaimin dalam gugatan hasil Pilpres 2024 adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, menurut aturan, pembagian bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir.
Akan tetapi, keputusan buat memberikan bansos itu ditetapkan pada November 2023 setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
1.000 pengacara
Dikutip dari Tribunnews.com, sebanyak 1.000 pengacara disiapkan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin untuk mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ucap Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/3/2024).
Merespons hal ini, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tertawa.
Yusril mengatakan, ruang sidang MK tidak cukup untuk menampung 1.000 pengacara.
"Hahaha, kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan, hehe. Terlalu banyak," ujar Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Berbeda dari kubu Anies-Muhaimin, kata Yusril, tim hukum TKN Prabowo-Gibran hanya menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan hasil pilpres di MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini meyakini MK bakal membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke ruang sidang. Oleh karenanya, jajaran kubu Prabowo-Gibran akan hadir secara bergantian.
"Nanti kami akan insya Allah bergantian. Paling yang tetap hadir itu ya ketua, sekretaris, dan para wakil ketua. Itu mungkin akan terus hadir. Tapi anggota tim pembela yang lain mungkin akan hadir secara bergantian di ruang sidang MK," tuturnya.
(Sumber Wartakotalive/DES/Kompas)
Hasil Pilpres 2024
Mahfud MD
Ganjar
Prabowo-Gibran
Anies-Muhaimin
Tim Pemenangan Nasional
Pemilu 2024
| Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
|
|---|
| PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
|
|---|
| 3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
|
|---|
| LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Cawapres-03-Mahfud-MD-gelar-konferensi-pers-pengumuman-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.