Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Sengketa Pilpres 2024

''Silahkan'', Gibran Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Dilayangkan Kubu Anies-Muhaimin

Menanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ini, Gibran yang memperoleh suara terbanyak mempersilahkan kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan tersebut.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres Terpilih Gibran Rakabuming tanggapi soal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Kubu Anies-Muhaimin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi manuver pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu yang telah diumumkan.

Gugatan mulai dilayangkan kubu Anies-Muhaimin setelah hasil Pemilu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ini, Gibran yang memperoleh suara terbanyak mempersilahkan kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan tersebut.

“Silahkan, silahkan,” ungkapnya saat ditemui TribunSolo di kantornya Kamis (21/3/2024).

Gibran pun mengaku telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan ini.

Menurut Wali Kota Solo ini, semua bukti yang diperlukan telah siap.

“Sudah ada yang ngurus. Silahkan. Sudah disiapkan semua,” jelasnya.

Bagi beberapa pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu memang sudah disiapkan jalur untuk menggugatnya.

Gibran pun mempersilahkan kubu lain yang juga ikut menggugat.

“Silahkan dibawa ke ranah hukum. Kan sudah ada jalurnya sendiri,” tuturnya.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.

Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman.

Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Baca juga: Gugatan Timnas Anies ke MK Ditunggu Tim Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra: Kami Menunggu

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved