Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Sengketa Pilpres 2024

''Silahkan'', Gibran Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Dilayangkan Kubu Anies-Muhaimin

Menanggapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ini, Gibran yang memperoleh suara terbanyak mempersilahkan kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan tersebut.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres Terpilih Gibran Rakabuming tanggapi soal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Kubu Anies-Muhaimin. 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Baca juga: Gugatan Timnas Anies ke MK Ditunggu Tim Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra: Kami Menunggu

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved