Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Sulawesi Utara

THR untuk ASN Tomohon, Ini Kata Pemkot Tomohon Terkait Waktu Pembayaran dan Jumlah Penerima

Pemkot Tomohon Siapkan Rp 12 Miliar Lebih Untuk THR ASN, Pembayaran Paling Lambat H-10 Idul Fitri.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi 

Kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara dan pensiunan.

Menurut Peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dengan ketat, termasuk dalam hal siapa yang berhak menerimanya.

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika pembayaran tersebut belum dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, komponen tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.

Sekretaris Negara telah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan demikian, para ASN, pensiunan, dan penerima pensiun dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik mengingat adanya kepastian mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved