Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Sulawesi Utara

Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara, Berlaku November - Desember, Cek Info Lengkapnya

Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan tarif progresif, Pembebasan denda PKB 100 persen, Pembebasan pembebanan setara.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribunmanado.co.id
Info Keringanan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara. 

MANADO, TRIBUN - Kabar baik bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).  

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan keringanan pajak

Keringanan pajak ini akan berlaku mulai hari ini hingga 50 hari kedepan. 

"Kita adakan ini untuk masyarakat wajib pajak di Sulut," ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen Senin (11/11/2024).

Silangen menuturkan keringanan pajak ini adalah hadiah natal untuk masyarakat Sulawesi Utara.  

Christmas Gift for wajib pajak berlaku mulai 11 November  hingga 30 Desember 2024.

Baca juga: Pemprov Sulut Beri Hadiah Natal Untuk Wajib Pajak Sulawesi Utara, Ini Bentuknya

Apa Saja Keringanan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan sejumlah keringanan, yaitu :

- Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan tarif progresif

- Pembebasan denda PKB 100 persen.

- Pembebasan pembebanan setara BBNKB II serta 

- Diskon Pokok PKB termasuk pembebasan denda SWDKLLJ

(tarif progresif : penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama)

(BBNKB II : Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved