Info Sulawesi Utara
Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara, Berlaku November - Desember, Cek Info Lengkapnya
Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan tarif progresif, Pembebasan denda PKB 100 persen, Pembebasan pembebanan setara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUN - Kabar baik bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan keringanan pajak.
Keringanan pajak ini akan berlaku mulai hari ini hingga 50 hari kedepan.
"Kita adakan ini untuk masyarakat wajib pajak di Sulut," ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen Senin (11/11/2024).
Silangen menuturkan keringanan pajak ini adalah hadiah natal untuk masyarakat Sulawesi Utara.
Christmas Gift for wajib pajak berlaku mulai 11 November hingga 30 Desember 2024.
Baca juga: Pemprov Sulut Beri Hadiah Natal Untuk Wajib Pajak Sulawesi Utara, Ini Bentuknya
Apa Saja Keringanan?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan sejumlah keringanan, yaitu :
- Keringanan pokok PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan tarif progresif
- Pembebasan denda PKB 100 persen.
- Pembebasan pembebanan setara BBNKB II serta
- Diskon Pokok PKB termasuk pembebasan denda SWDKLLJ
(tarif progresif : penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama)
(BBNKB II : Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Info-Keringanan-Pajak-Kendaraan-di-Sulut.jpg)