Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Libur Panjang Lebaran 1445 H, BPJS Kesehatan Pastikan Melayani Peserta JKN

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan di masa libur dan cuti bersama Idul Fitri

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, drg Bersy Roeroe (kedua dari kanan) berbicara kepada media di Manado, Rabu (20/3/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan di masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Diketahui, libur Idul Fitri 1445 Hijriah pada 10-11 April 2024. Sedangkan cuti bersama pada 8,9, 12 dan 15 April 2024.

"Kami pastikan, memudahka peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan," ujar Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Manado, drg Bersy MG Roeroe, Rabu (20/3/2024).

Dijelaskan, di masa libur panjang nanti, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja. Termasuk di luar wilayah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

"Mereka bisa mengakses paling tidak tiga kali dalam sebulan," jelas Bersy yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Gladies Eman.

Komitmen ini, mengacu Prinsip Portabilitas. Prinsip ini, diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapatdilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

"Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Roeroe.

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.

Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi
pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat dan pemberian rujukan bila diperlukan.

Terkait itu, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN dapat banyak kemudahan.

Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan serta tidak memerlukan fotokopi berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved