Manado Sulawesi Utara
Libur Panjang Lebaran 1445 H, BPJS Kesehatan Pastikan Melayani Peserta JKN
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan di masa libur dan cuti bersama Idul Fitri
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan di masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Diketahui, libur Idul Fitri 1445 Hijriah pada 10-11 April 2024. Sedangkan cuti bersama pada 8,9, 12 dan 15 April 2024.
"Kami pastikan, memudahka peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan," ujar Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Manado, drg Bersy MG Roeroe, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskan, di masa libur panjang nanti, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja. Termasuk di luar wilayah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
"Mereka bisa mengakses paling tidak tiga kali dalam sebulan," jelas Bersy yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Gladies Eman.
Komitmen ini, mengacu Prinsip Portabilitas. Prinsip ini, diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapatdilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
"Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Roeroe.
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.
Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi
pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat dan pemberian rujukan bila diperlukan.
Terkait itu, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN dapat banyak kemudahan.
Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan serta tidak memerlukan fotokopi berkas.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.