Hasil Pilpres 2024
Kubu Anies Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Hasil Pilpres, Yusril Tertawa: Kan Enggak Muat
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengumuman Pilpres 2024 telah selesai.
Dimana pemenang sudah ditetapkan KPU RI.
Yakni dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Suara Prabowo-Gibran mendominasi hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Hanya kalah di dua wilayah dari 38 Provinsi.
Meski selisih suara Prabowo-Gibran sangat jauh dari pasangan lainnya.
Namun langkah untuk menggugat ke MK tetap dilakukan para paslon lain.
Lantas sebelumnya disebut Tim Anies-Muhaimin bakal siapkan 1.000 pengacara untuk gugat hasil Pilpres 2024.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Tim Prabowo-Gibran.
Terkait hal tersebut berikut ini tanggapan dari tim Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, tertawa mendengar kabar bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengerahkan 1.000 pengacara untuk menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, ruang sidang MK tidak cukup untuk menampung 1.000 pengacara.
"Hahaha, kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan, hehe. Terlalu banyak," ujar Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Berbeda dari kubu Anies-Muhaimin, kata Yusril, tim hukum TKN Prabowo-Gibran hanya menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan hasil pilpres di MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini meyakini MK bakal membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke ruang sidang. Oleh karenanya, jajaran kubu Prabowo-Gibran akan hadir secara bergantian.
"Nanti kami akan insya Allah bergantian. Paling yang tetap hadir itu ya ketua, sekretaris, dan para wakil ketua. Itu mungkin akan terus hadir. Tapi anggota tim pembela yang lain mungkin akan hadir secara bergantian di ruang sidang MK," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan, pihaknya menunggu kubu lawan mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK. Lantaran Prabowo-Gibran menjadi pemenang pemilu, kubu capres-cawapres itu bakal bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres.
Menurut Yusril, kubu yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 harus mengajukan gugatan ke MK selambat-lambatnya 23 Maret 2024 atau tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan oleh KPU.
"Kalau mereka tidak mengajukan ya kita diam saja. Berarti sudah final kan. Jadi kita sekarang ini belum tahu apakah kedua paslon yang lain, paslon (pasangan calon) 1 dan 3 akan bersama-sama mengajukan sengketa ke MK atau terpisah, atau tidak sama sekali," jelas Yusril.
"Jadi kita tunggu saja. Karena kami sekali ini betul-betul dalam pihak yang tidak proaktif, tapi menunggu apa yang dilakukan oleh dua paslon yang lain," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunnews, sebanyak 1.000 pengacara disiapkan oleh Tim Hukum Nasional pasangan capres-cwapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), untuk mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK.
Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan, Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir bakal memimpin pengajuan gugatan hasil pilpres tersebut.
Gugatan Timnas Amin ke MK juga akan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar Amin Hamdan Zoelva serta anggota Dewan Pakar Amin Refly Harun.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ucap Iwan saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/3/2024).
Iwan mengatakan, pihaknya saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan hasil pilpres di MK. Gugatan tersebut akan diajukan pada waktu yang tepat.
Tim Hukum Amin pun mengaku telah mengantongi data dan bukti kecurangan penyelenggraaan Pilpres 2024.
"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," jelas dia.
Alasan Anies Baswedan Ngotot Gugat Hasil Pilpres 2024 Meski Selisih Suara dengan Prabowo Sangat Jauh
Ini alasan Anies Baswedan ngotot menggugat hasil Pilpres 2024 meski selisih suara dengan Prabowo Subianto sangat jauh.
Pasangan calon nomor urut 02 itu berhasil mengantongi 96.214.691 suara di Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran juga menang di 36 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia dan luar negeri.
Sementara di urutan kedua, ada pasangan calon nomor urut 02, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anies-Muhaimin menang di dua provinsi dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906.
Di posisi terakhir, ada pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar-Mahfud mendapatkan suara sebanyak 27.040.878 dan tidak menang di provinsi manapun.
Adapun selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin sebanyak 55.242.785 suara.
Sementara dengan Ganjar-Mahfud, selisih suara Prabowo-Gibran sejumlah 69.173.884 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Atas penetapan itu kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan alasan rencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke (MK), meski sadar kecil kemungkinan menang.
Menurutnya, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.
Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.
“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.
Ia lantas menyebutkan, kemungkinan yang kecil itu disebabkan oleh sejumlah oknum lembaga penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan integritasnya.
“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.
Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.
Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.
Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.
“Karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya,” ucap Anies.
“Baik Pilpres nanti, akan ada ratusan pilkada, akan ada pileg tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” imbuh dia.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.
Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, maka Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
Sebagai informasi, dari hasil rekapitulasi, jumlah suara sah 164.227.475 suara. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
(Sumber Kompas)
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anies-Muhaimin
Yusril Ihza Mahendra
| Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
|
|---|
| PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
|
|---|
| 3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
|
|---|
| LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/yusril-iza-mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.