Mata Lokal Memilih
Golkar Sulawesi Utara Akui Masih Butuh Koalisi Untuk Usung Calon Gubernur Sulut, Sedang Penjajakan
Kemenangan paslon nomor urut 2 ini bisa menjadi coattail effect di Pilkada 2024, termasuk Sulawesi Utara
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan menang.
Kemenangan paslon nomor urut 2 ini bisa menjadi coattail effect di Pilkada 2024, termasuk Sulawesi Utara.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional Pilpres 2024, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres di 37 Provinsi
Namun, masih banyak bagi partai pengusung Prabowo-Gibran di daerah, termasuk Golkar.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotan (OKK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) I Golkar Sulut, Feryando Lamaluta, mengatakan internal Golkar memang sudah memberi surat tugas kepada figur tertentu untuk maju Pilkada 2024.
Misalnya saja Christiany Eugenia Paruntu (CEP) yang sudah ditugaskan maju sebagai calon Gubernur Sulut.
Meski begitu, lelaki yang akrab disapa Yoyo ini mengaku pihaknya masih membutuhkan koalisi untuk mengusung calon Gubernur Sulut.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, di beberapa daerah Golkar masih bisa mengusung calonnya sendiri.
Komunikasi pun terus dilakukan partai di DPRD kota/kabupaten maupun provinsi sengan sangat hati-hati.
Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan ketersinggungan.
"Kami terus melakukan penjajakan untuk pencalonan dengan cara menjalin komunikasi secara berjenjang," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Sejauh ini, pimpinan partai di pusat belum menginstruksikan secara khusus partai di daerah harus berkoalisi dengan siapa.
"Dalam politik, semua hal dimungkinkan," sambung Yoyo.
Untuk itu, semua bentuk komunikasi akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Golkar.
Pasalnya, pencalonan kepala daerah tetap harus melalui persetujuan DPP Golkar.
"Formulir B.1-KWK saja harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen (partai) di Jakarta," sambung Yoyo.
Untuk itu, penting meraih kesepakatan dan kesepahaman untuk membangun koalisi.
Jika sudah terbentuk koalisi, maka parpol yang terlibat baru akan memikirkan strategi kampanye.(*)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.