Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Dosen Fisip Unsrat Manado Sulut Sebut Pergeseran Suara di Kota Bitung sebagai Kejahatan Ekstrem

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Dr Michael Mamentu.

|
TribunJogja
Ilustrasi pemilu 2024 - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Dr Michael Mamentu memberikan tanggapan terkait pergeseran suara di Kota Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - "Pergeseran suara pada Pemilu yang terjadi di Kota Bitung sudah bukan sekedar tindak pidana pemilu, tetapi itu sudah kejahatan Pemilu yang sangat ekstrim."

Demikian yang dikatakan, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Dr Michael Mamentu, Rabu 20/3/2024.

Kepada Tribunmanado.co.id, ia mengatakan tidak mungkin Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berani melakukan hal tersebut tanpa perintah operator di level yang lebih tinggi.

"Terlebih lagi ini perebutan ke DPR RI, Tak mungkin kontestan berinteraksi langsung dengan PPK," ujarnya.

Adapun PPK di empat Kecamatan di Bitung yang kena sanksi, adalah PPK Kecamatan Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu.

Dosen yang juga sebagai Kepala Pusat Studi Asean–LPPM Unsrat ini menjelaskan belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Bawaslu dilevel Provinsi

"Persoalannya, bukti chat WA soal ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu level provinsi. Saya sangat menyarankan, kontestan yg dikorbankan membawa bukti-bukti ini ke level yg lebih tinggi," tegas Michael.

Menurutnya, PPK yang di kambing hitamkan sebaiknya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mendapatkan hak perlindungan hukum.

"Sanksi etik saja adalah tidak cukup. Peradilan Pemilu harus dilaksanakan dan jangan hanya mengorbankan penyelenggara di level bawah, tetapi harus tidak pandang bulu dan bebas intervensi kekuasaan.

Semua yang terlibat dengan masalah ini harus diberikan sanksi hukum," tandasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved