Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Kecurangan Pemilu di Minut, Oknum KPU dan Bawaslu Diduga Dalang

Fakta baru tersebut terkait Bawaslu Sulut yang menseriusi dugaan pergeseran suara di Minut yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU dan Bawaslu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
Ilustrasi,Orang Meninggal Ikut Nyoblos dalam Pemilu 2024. Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Kecurangan Pemilu di Minut, Oknum KPU dan Bawaslu Diduga Dalang 

"Sedang kami proses. Masih berproses," ujar Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya memproses dua dugaan terhadap FB.

Pertama, dugaan pelanggaran pidana dan kedua pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Untuk dugaan pertama, sesuai UU Pemilu pasal 532, kalau terpenuhi unsur pidana, terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Pasal 532 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sementara, untuk pelanggaran etik, yang bersangkutan bisa diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Khusus penyelenggara Pemilu di kabupaten kota yang terlibat, ada beberapa kategori sanksinya, mulai dari peringatan hingga pemecatan," katanya lagi.

Fakta Kasus Penggeseran Suara di Likupang Barat Minut Sulut

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diduga melanggar kode etik dengan menggeser suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS).

Tiga dari lima PPK Likupang Barat, yaitu Saptono, Syahril Hugrusi, dan Axel Sasela, diminta menggeser 100 suara dari partai lain ke Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum 3 anggota PPK Likupang Barat, Supriyadi Pangellu, Rabu (13/3/2024).

"Tapi klien kami hanya menyanggupi 48 suara," katanya ketika dihubungi.

Permintaan tersebut langsung dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, YH, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut, FB.

Supriyadi mengaku pengakuan dari kedua oknum KPU dan Bawaslu Minut tidak diperlukan.

"Karena berdasarkan petunjuk dan alat bukti sudah mendukung," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap Bawaslu, KPU dan Gakkumdu serius memproses kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved