Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Oknum Caleg DPRD Sulut Inisial JL Selamat dari Hukuman, Kasusnya Dihentikan, Bukan Tersangka Lagi

Kasus politik uang oknum caleg DPRD Sulut inisial JL kini resmi dihentikan oleh Polda Sulut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Polda Sulut
Kantor Polda Sulut (kiri) dan barang bukti kasus politik uang oknum caleg DPRD Sulut (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) inisal JL selamat dari hukuman.

JL sebelumnya terjerat kasus politik uang pada Pemilu 2024.

Hal itu terkuak setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum timses caleg yang satu diantaranya diduga merupakan tim sukses JL beberapa waktu lalu.

Kasus politik uang oknum caleg inisial JL kini resmi dihentikan oleh Polda Sulut.

Dikabarkan penghentian penyidikan kasus tersebut lantaran berkas perkaranya sudah kadaluarsa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil pun memastikan JL tidak lagi menjadi tersangka.

"Dihentikan penyidikan, berarti status tersangkanya hilang," jelasnya Rabu (13/3/2024).

Thamsil pun memastikan langkah penetapan ini sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.

"Itu Pasti, kami Polda Sulut juga kan sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan angkat bicara pasca penghentian penyidikan kasus politik oknum Caleg DPRD Sulut inisial JL.

Yudhiawan mengatakan alasan penghentian penyidikan ini karena berkasnya sudah kedaluarsa.

"Iya, kedarluarsa sesuai Undang-Undang Pemilu," ujarnya Rabu (13/3/2024)

Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Kuasa Hukum JL, yaitu Corry Sengkey mengatakan masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.

"Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut, karena klien kami bukan tersangka," jelasnya.

(Tim TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved