Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Segini Uang yang Jadi Barang Bukti Aksi 'Serangan Fajar' Oknum Timses Caleg di Manado

Penangkapan oknum timses caleg tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Polda Sulut
Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, diwarnai dengan penangkapan oknum tim sukses (timses) caleg.

Penangkapan oknum timses caleg tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Ada tiga orang oknum timses yang ditangkap.

Mereka terjerat operasi tangkap tangan.

Dua pelaku ditangkap di Kota Manado.

Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Kepualauan Talaud.

Mereka ditangkap H-1 jelang Pemilu 2024.

Dari tangan mereka juga disita sejumla barang bukti uang senilai ratusan juta, handphone, hingga kartu identitas caleg.

Timses caleg di Manado itu terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Infonya para timses akan melakukan aksi 'serangan fajar' .

Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik

Dari data yang diterima Tribun Manado, dua orang oknum timses caleg terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu diamankan di Manado.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024)

Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW yang satu diantaranya diduga merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado inisial JL.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved