Polda Sulut
5.492 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Samrat Polda Sulut Sepekan, Terbanyak Tak Pakai Helm
Pelanggaran terbanyak untuk kategori kendaraan R2 yaitu tidak memakai helm dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaporkan hasil Sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2024, di Sulawesi Utara.
Dari data yang diterima, pelanggaran terbanyak untuk kategori kendaraan R2 yaitu tidak memakai helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan berboncengan lebih dari 2 orang.
"Angka pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai 1329 kasus, disusul knalpot 339 pelanggaran dan berboncengan lebih dari 1 sebanyak 205 pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (12/4/2024)
Sedangkan untuk kategori kendaraan R4, pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, pelanggaran muatan berlebihan dan menggunakan handphone saat berkendara.
"Angka pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 760 kasus, kemudian muatan berlebihan 165 pelanggaran dan menggunakan handphone sebanyak 45 pelanggaran," ujarnya
Adapun total pelanggaran selama sepekan yang terjaring oleh Satgas Operasi Keselamatan Samrat Polda Sulut dan jajaran sebanyak 5492 pelanggaran.
"Dari total 5492 pelanggaran tersebut, 4968 pelanggaran diantaranya dikenakan Teguran oleh petugas di lapangan, sedangkan 524 pelanggaran dikenakan Tilang E-TLE statis," jelasnya. (Ren)
Pengendara Ojol Terima Bantuan Nasi Kotak dari Polda Sulut, Solidaritas Menjaga Keamanan Bumi Nyiur |
![]() |
---|
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.