Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Polda Sulawesi Utara Tangkap Tersangka Kasus Pemerasan, Sejumlah Babuk Diamankan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melakukan pemerasan terhadap perempuan bernama FL.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terletak di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023). (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang lelaki berinisial CK (45) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan melakukan pemerasan.

Tersangka diamankan pada pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap perempuan bernama FL.

Tersangka mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban.

Tersangka diduga memanfaatkan hal tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta.

Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp 25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut.

Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna cokelat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved