Mata Lokal Memilih
Hasil Perhitungan KPU terkait Perolehan Suara Caleg DPRD Dapil 3 Kotamobagu Sulut dari PDIP dan PKB
Setelah selesai pleno tingkat kecamatan, kini KPU Kotamobagu telah menetapkan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhitungan suara pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah selesai.
Setelah selesai pleno tingkat kecamatan, kini KPU Kotamobagu telah menetapkan hasil perolehan suara.
Banyak para caleg yang diusung partai politik bertarung di empat daerah pemilihan (dapil) di Kotamobagu.
Termasuk dapil tiga Kotamobagu Selatan yang punya beberapa caleg yang diusung oleh partai-partai besar.
Nah, kali ini ada dua partai politik yakni PDIP dan PKB di dapil tiga yang hasil perolehan suara untuk caleg jagoannya telah diketahui.
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan oleh KPU Kotamobagu, Senin (4/3/2024), berikut hasilnya :
1. PDIP
- Meiddy Makalalag : 3.309
- Sande Dodo : 1.481
- Anggi Mamonto : 832
- Djurain Achmadi : 934
- Hanindhito Lazuardi Mokodompit : 1.046
- Sri Cahyani Simbala : 20
- Jaka Prasojo : 13
Total suara partai politik dan caleg : 7.861
2. PKB
- Jusran Deby Mokolanot : 1.783
- Sartono Mokoginta : 126
- Sara Tegela : 68
- Adriansa Bangol : 70
- Hartati Ginano : 30
- Dea Fadilla Damopolii : 25
- Haris Monoarfa : 53
Total suara partai politik dan caleg : 2.273
Demikian hasil perolehan suara caleg DPRD Kotamobagu dari PDIP dan PKB di dapil tiga Kotamobagu Selatan.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.