Mata Lokal Memilih
Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu KPU Minahasa Belangsung Alot, Saksi Partai PAN Ajukan Gugatan
Para saksi dari sejumlah Parpol saling mengklaim yang mana hasil penghitungan ditingkat PPK itu sudah merupakan kesepakatan dari seluruh saksi.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Pleno Rekapiltulasi Hasil Pemungutan Suara KPU Kabupaten Minahasa berlangsung cukup alot, bertempat di Aula Hotel Yama Resort Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (1/3/2024).
Hari ini, dijadwalkan empat Kecamatan yakni Tombariri Timur, Tombariri, Mandolang, dan Pineleng, melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan.
Dari pantauan Tribun, suasana Rapat Pleno berjalan alot. Para saksi dari sejumlah Parpol saling mengklaim yang mana hasil penghitungan ditingkat PPK itu sudah merupakan kesepakatan dari seluruh saksi.
Bahkan, rapat harus diskors selama kurang lebih 2 jam.
Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan para saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Gugatan dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa.
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Partai PAN Minahasa Syafudin Haju yang juga bertindak sebagai saksi utusan partai mengatakan gugatan tersebut berdasarkan dari laporan saksi PAN yang bertugas pada Pleno Kecamatan Tombariri Timur.
"Itu kami sudah menyurat dan sampaikan ke Bawaslu, kami meminta untuk dapat melakukan penelitian kembali serta membuka dan menghitung ulang surat suara pada TPS 4 Desa Ranotongkor dan TPS 3 Desa Lemoh Barat Kec. Tombariri Timur," jelas Syafudin Haju dalam Rapat Pleno tersebut, Jumat (1/3/2024)
Ia menyebut, dalam laporan kejadian khusus, saksi menyaksikan secara langsung dimana adanya suara sah
dari nomor urut I (satu) pada salah satu partai politik terjadi penggelembungan suara.
"Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara," beber Syafudin.
Selain itu, dalam laporannya saksi partai PAN juga melaporkan adanya penambahan suara sah partai politik pada TPS 003 Desa Lemoh Barat.
Dimana C1 parpol tidak ada suara partai namun pada C1 plano terdapat perubahan menjadi 5 suara pada partai politik tertentu.
"Ini tentu pelanggaran, untuk itu didalam rapat pleno tingkat Kabupaten ini, kami meminta kepada KPU untuk membuka kotak suara dan menghitung kembali surat suara yang sah," ujar Syafudin.
Sementara, terkait usulan tersebut, KPU Minahasa menolak permintaan saksi partai PAN untuk membuka surat suara dan dilakukan hitung kembali.
Karena sudah berdasarkan hasil pleno ditingkat Kecamatan (PPK) yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.
Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, rapat pleno masih diskors. Rapat akan dilanjutkan untuk memutuskan usulan gugatan dari para Saksi PAN.
Kemudian, dilanjutkan dengan pelaporan hasil penghitungan suara tiga Kecamatan yakni Tombariri, Pineleng, dan Mandolang. (Mjr)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.