Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Tak Hanya Jeane, Oknum Caleg DPRD Manado Hamdan Juga Ditetapkan Tersangka Politik Uang

Satu tersangka lainnya diketahui adalah Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea yakni Hamdan alias HP.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
5 orang tersangka politik uang. Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Gakkumdu Sulawesi Utara menetapkan enam orang tersangka kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum.

Selain oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado Jeane alias JL.

Satu tersangka lainnya diketahui adalah Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea yakni Hamdan alias HP.

Hamdan dihadirkan oleh penyidik saat press conference di Aula Catur Prasetya, Selasa (27/2/2024)

Barang bukti yang diamankan yang membuat Hamdan terseret yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan yaang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL.

Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.

Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ujarnya.

Menurutnya, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan.

Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan. (Ren)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved