Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Sosok Caleg Gagal yang Malah Nekat Nyalakan Petasan di Masjid dan Bongkar Jalan hingga 1 Nenek Tewas

Seorang calon legislator (caleg) mengamuk karena perolehan suaranya kecil dalam Pemilu 2024 menjadi viral di media sosial.

Editor: Alexander Pattyranie
goodkind/tribunjabar.com
Kolase foto Sosok Caleg Gagal yang Malah Nekat Nyalakan Petasan di Masjid dan Bongkar Jalan hingga 1 Nenek Tewas. 

Aksinya menyalakan petasan jumbo membuat nenek, Dayeh (60) meninggal dunia.

Nenek Dayeh meninggal dunia pada Sabtu (24/2/2024) sore.

Nenek Dayeh sempat dirawat di rumah sakit karena drop setelah mendengar suara petasan di sekitar rumahnya di Dusun Sengon, Tambak Jati, Kecamatan Patok Beusi, Subang.

Korban diduga memiliki riwayat sakit jantung dan langsung mengalami penurunan kondisi setelah mendengar suara petasan yang cukup keras dalam beberapa hari ini yang dinyalakan oleh caleg Nasdem tersebut.

Keluarganya mencoba membawanya ke beberapa rumah sakit di wilayah Pantura Subang dan Karawang, tetapi penuh dan tidak mendapatkan pelayanan.

Akhirnya, ia dibawa pulang dan menjalani perawatan di wilayah Sukamandi selama dua hari sebelum meninggal dunia di rumahnya pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Memang sudah sakit pada awalnya, malam diinfus. Saat malam mendengar suara petasan kaget, besar banget. Dia kaget kemudian drop dan dibawa ke rumah sakit cuma di Puri Asih, enggak sanggup balik ke Cikalong,” kata tetangga korban, Daspin, Sabtu(24/2/2024)

"Di sana sama enggak ada tempat dan balik ke Jalan Wadas, sampai jam 2 dini hari. Ke sana ke sini enggak ada tempat, meningga

Keluarga Siap Tanggung Jawab

Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan mengatakan kondisi di Desa Tambakjati berangsur kondusif setelah aksi tak terpuji yang dilakukan H Ahmad Rizal.

"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," ujar Anton saat ditemui pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Anton, kedua belah pihak sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena keluarga Ahmad Rizal bersedia mengganti semua kerugian.

"Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggung jawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di Desa Tambakjati," katanya.

Anton mengungkapkan, keluarga Ahmad Rizal juga memohon bantuan kepada pihak TNI-Polri untuk mendata kerugian, baik materil maupun immateril.

"Sampai saat ini kami pihak Muspika masih mendata semua kerugian warga," ucapnya

Setelah data kerugian didapat, lanjut Anton, pihak Muspika dan Pemdes Tambakjati akan mengambil langkah lebih lanjut terkait solusi penyelesaian ganti rugi.

(Tribun-Medan.com)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved