Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Perolehan Suara Caleg PAN untuk DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 4, Fuad Landjar Susul Teddy Pontoh

Perolehan suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 hingga Sabtu 24 Februari 2024.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Fuad Landjar (kiri) dan Teddy Pontoh (kanan). Perolehan Suara Caleg PAN untuk DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan perolehan suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 hingga Sabtu 24 Februari 2024.

Hingga pagi ini PAN telah meraih total suara sebanyak 6.158  atau dengan persentase 3,31 persen.

Caleg peraih suara terbanyak di PAN untuk DPRD Sulut yakni Teddy Pontoh.

Di posisi kedua ada Fuad Landjar.

Kemudian disusul oleh Suharjo Makalalag, Yolman Tempongbuka dan Titiek Mamonto.

Daftar perolehan suara caleg PAN untuk DPRD Sulut dapil Sulawesi Utara 4

  1. Fuad Landjar - 1.874
  2. Suharjo Makalalag - 791
  3. Titiek Mamonto - 497
  4. Teddy Pontoh - 2.630
  5. Fatma Tegila - 329
  6. Yolman Tempongbuka - 672
  7. Zulkardi Manoppo - 393
  8. Hamsah Paputungan - 250
  9. Sitty Damopolii - 213
  10. Abdul Wahab Hudodo - 468

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Sabtu (24/2/2024) pukul 08.30 Wita. Data masuk sudah mencapai 1209 dari 1870 TPS (64.65 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil SUlawesi Utara 4 masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ico)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved