Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Soal Pemilu 2024 Curang, Pakar: Itu Ranah KPU Bukan Presiden

Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden. 

Editor: Lodie Tombeg
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Ilustrasi pemilu. Pemilih dilarang membawa HP untuk memfoto dan merekam pencoblosan di bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden.  

Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," pungkas dia. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved