Pemilu 2024
Soal Pemilu 2024 Curang, Pakar: Itu Ranah KPU Bukan Presiden
Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai hak angket dugaan kecurangan pilpres kemungkinan tak lolos di DPR.
"Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu di dalami oleh presiden, oleh karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah begini jauh berdasarkan kenyataan yang terlihat, menurut saya semuanya belok," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Jadi saya rasa ini hanya sekedar game politik lah di situasi politik," sambungnya.
Terkait penyelenggara pemilu, Margarito menjelaskan bahwa pemilu merupakan ranahnya KPU, bukan presiden. Sehingga jika hak angket itu ditujukan kepada presiden, hal itu sudah salah.
"Kalau Anda sependapat dengan saya bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, maka alamat yang dituju menjadi salah. Kalau yang diangketkan presiden, itu menjadi salah," ungkapnya.
"Tapi hal yang pokok adalah apakah presiden adalah penyelenggara pemilu? Kalau presiden terlibat dalam pemilu, dalam soal apa dia terlibat?" imbuhnya.
Di sisi lain, Margarito mempertanyakan apakah hak angket tersebut mendapat dukungan dari partai politik. Jika iya, Margarito berpendapat bahwa angket masih bisa dipertimbangkan.
"Kedua, apakah mereka memiliki keyakinan akan ada dukungan politik? Apakah mereka memiliki keyakinan bahwa Nasdem, PKS, PKB, akan berada di track angket atau kah tidak. Kalau NasDem, PKS, PKB berada di track angket, maka dari segi persyaratan/prosedur, angket dapat dipertimbangkan," ucapnya.
Menurutnya, hak angket yang diwacanakan itu nantinya hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab pemilu sudah terselenggara dan menunggu hasil.
"Kalau pemilu semua terselenggara, maka apa yang dicari dari angket itu dari presiden. Pada titik itu saya kira, saya hormati hak ini tetapi saya rasa ini akan berhenti di bicara-bicara saja," pungkasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan semua permasalahan berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di kantornya, Kamis.
Pun jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sedangkan terkait perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.
“Dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” ucapnya.
PDIP Akui Pemakzulan Tak Sederhana
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, angkat bicara terkait dengan aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seiring dengan berbagai dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Beberapa di antaranya Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) serta sejumlah organ mahasiswa di tanah air.
Terkait hal itu, Hasanuddin menegaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket untuk melengserkan Jokowi.
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (22/2/2024).
Hasanuddin menjelaskan menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Dia menambahkan bila dilakukan hitung-hitungan, setidaknya ada 5 partai politik yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.
Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.
Sedangkan, lanjut dia, partai koalisi pro Jokowi diantaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi yang jumlahnya 261 suara.
"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, dimana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ucap dia.
Hasanuddin menambahkan ada tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden.
Dia menyebut indikasi presiden cawe-cawe dalam pemilu itu mungkin dapat dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.
“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," ucapnya.
Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.
Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.
"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," pungkas dia. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.