Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Soal Pemilu 2024 Curang, Pakar: Itu Ranah KPU Bukan Presiden

Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden. 

Editor: Lodie Tombeg
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Ilustrasi pemilu. Pemilih dilarang membawa HP untuk memfoto dan merekam pencoblosan di bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai salah alamat. Komisi Pemilihan Umum yang tanggung jawab pemilu bukan presiden. 

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai hak angket dugaan kecurangan pilpres kemungkinan tak lolos di DPR.

"Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu di dalami oleh presiden, oleh karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah begini jauh berdasarkan kenyataan yang terlihat, menurut saya semuanya belok," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

"Jadi saya rasa ini hanya sekedar game politik lah di situasi politik," sambungnya.

Terkait penyelenggara pemilu, Margarito menjelaskan bahwa pemilu merupakan ranahnya KPU, bukan presiden. Sehingga jika hak angket itu ditujukan kepada presiden, hal itu sudah salah.

"Kalau Anda sependapat dengan saya bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, maka alamat yang dituju menjadi salah. Kalau yang diangketkan presiden, itu menjadi salah," ungkapnya.

"Tapi hal yang pokok adalah apakah presiden adalah penyelenggara pemilu? Kalau presiden terlibat dalam pemilu, dalam soal apa dia terlibat?" imbuhnya.

Di sisi lain, Margarito mempertanyakan apakah hak angket tersebut mendapat dukungan dari partai politik. Jika iya, Margarito berpendapat bahwa angket masih bisa dipertimbangkan.

"Kedua, apakah mereka memiliki keyakinan akan ada dukungan politik? Apakah mereka memiliki keyakinan bahwa Nasdem, PKS, PKB, akan berada di track angket atau kah tidak. Kalau NasDem, PKS, PKB berada di track angket, maka dari segi persyaratan/prosedur, angket dapat dipertimbangkan," ucapnya.

Menurutnya, hak angket yang diwacanakan itu nantinya hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab pemilu sudah terselenggara dan menunggu hasil.

"Kalau pemilu semua terselenggara, maka apa yang dicari dari angket itu dari presiden. Pada titik itu saya kira, saya hormati hak ini tetapi saya rasa ini akan berhenti di bicara-bicara saja," pungkasnya.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan semua permasalahan berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di kantornya, Kamis.

Pun jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sedangkan terkait perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved